Rabu, 07 Mei 2014
3 Desa di Kecamatan Dungkek kena Sanksi PNPM Mandiri Perdesaan
Bertempat di Pendopo Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Senin 10 Pebruari 2014 Musyawarah Antar Desa 3 (Prioritas Usulan) PNPM Mandiri Perdesaan menetapkan 12 desa bisa ikut kompetisi dari 15 desa yang berpartisipasi. Ketiga desa tersebut adalah Desa Bicabbi, Bancamara dan Desa Lapa Daya. Penerapan sanksi ketiga desa tersebut disebabkan adanya aturan main dan sanksi yang disepakati dalam Forum MAD bahwasanya bagi desa yang masih mempunyai tunggakan dan pengembaliannya di bawah 80 % maka usulan di desa tersebut tidak dibahas di Forum MAD Prioritas Usulan.
SEPATU KAMI, KINI TAK LAGI JADI KEPITING
"Sepatu kami tak lagi jadi kepiting…!, ungkap Nelly, salah seorang siswa sekolah dasar Negeri Batuputih Kenek 1 yang saat ini duduk sebagai siswa kelas akhir.
Memang semenjak direalisasikannya Program PNPM-MPd T.A. 2013, dibidang sarana prasarana pengaspalan jalan, menjadi kenikmatan tersendiri bagi pengguna jalan tersebut dikarenakan kondisi jalan yang asalnya labil, becek dan licin, kini sudah teraspal rapi sesuai dengan keinginan masyarakat setempat.
Maryani (48 th.), salah seorang perempuan yang turut andil dalam menyelesaikan pelaksanaan proyek pengaspalan jalan tersebut mengaku bahwa dirinya kini tak pernah lagi melihat siswa/I yang hendak pergi/pulang sekolah dengan menenteng sepatunya layaknya seekor kepiting segar yang baru saja ditangkap. Mereka kini berjalan lebih gagah dan percaya diri mengenakan sepatu kebanggaannya.
RENCANA TATA RUANG PERDESAAN
Suatu konsep landasan kebijakan pengembangan kawasan perdesaan yang partisipatif dan berkesinambungan
Oleh:
M. F. LISAN, ST
(FT Kec. Ganding Kab Sumenep)
1. Pendahuluan
Perdesaan merupakan suatu bagian wilayah yang tidak
berdiri sendiri. Suatu wilayah bisa disebut perdesaan karena mempunyai
karakteristik yang tidak sama dengan perkotaan. Suatu kawasan yang
aktifitas utamanya atau aktifitas ekonomi penduduknya bersandar pada
pengelolaan sumberdaya alam setempat atau pertanian dinamakan dengan
kawasan perdesaan (UU 24 Tahun 1992).
Ibu Juharah begitulah para tetangga memanggilnya
Warung Bu Juhara setelah dapat pinjaman modal dari PNPM-MPd Kec. Pragaan |
Dulunya hanyalah pedagang peracangan kecil yang memanfaatkan emperan rumahnya yang terbuat dari bambu untuk berjualan. Matanya yang sudah nanar dan kulitnya yang semakin keriput tidak menyurutkan hasratnya untuk menopangekonomi keluarga ditengah sulitnya mendapatkan penghasilan, ditambah kebutuhan yang semakin lama terasa semakin berat ditanggung.
Pemberian Surplus yang tepat sasaran beasiswa bagi Anak Yatim dan Sembako bagi Fakir Miskin
Pemberian Beasiswa oleh Bapak Bupati Sumenep |
Batang-batang : UPK Unit Pengelola Kegiatan PNPM-MPd Kecamatan Batang-batang di percaya oleh Pemerintah dan masyarakat untuk mengelola dana Reguler dan Perguliran, yang berbentuk Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di mana Dana tersebut dipinjamkan ke kelompok-kelompok untuk menambah modah usaha kelompok dalam upaya meningkatkan usaha dan peningkatan kesejahteraan hidup anggota kelompok, kelompok - kelompok tersebut tersebar di Semua desa se kecamatan Batang batang, Pada laporan Akhir Pertanggungjawaban UPK Tahun 2012 Jumlah Asset Dana yang dikelola oleh UPK per bulan Desember 2012 sebesar Rp.1.2664.417.600,- . Setelah dilakukan Musyawarah yang dipimpin oleh BKAD dan dihadiri oleh Tim Pendanaan, tim Penyehatan Pinjaman seluruh perwakilan Desa disepakati pembagian surplus sebagai berikut :