Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan)
merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan
PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan
kerja di perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya
peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di
perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari
mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah
dilaksanakan sejak 1998.
Program pemberdayaan masyarakat terbesar di
tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di
perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan
lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat
(BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp. 1 miliar sampai Rp. 3 miliar per-kecamatan.
Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun seluruh anggota
masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif,
mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan
pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada
pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang
berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga
pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia
Pelaksanaan Program Pengembangan
Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sumenep dimulai sejak tahun 1998/1999 (PPK Sikuls 1) di 5 kecamatan dengan alokasi
dana Rp. 3 Milyar. Sampai dengan tahun
2011 lokasi PNPM – Mandiri Perdesaan di Kabupaten Sumenep telah menjadi 25
kecamatan dengan alokasi dana Rp.
184,720 Milyar dana APBN dan Rp. 41,930 Milyar dari DDUB APBD.
Melalui
PNPM-Mandiri Perdesaan masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan
pembangunan di desanya. Mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan
sampai pada upaya pemeliharaannya
A.
VISI DAN MISI PNPM - MANDIRI PERDESAAN
1. Visi PNPM-Mandiri Perdesaan
Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian
masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan
berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang
ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta
mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
1.
Misi PNPM-Mandiri Perdesaan
1.
Peningkatan kapasitas
masyarakat dan kelembagaannya;
2.
Pelembagaan sistem
pembangunan partisipatif;
3.
Pengefektifan fungsi
dan peran pemerintahan lokal;
4.
Peningkatan kualitas
dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
5.
Pengembangan jaringan
kemitraan dalam pembangunan.
A.
TUJUAN PNPM - MANDIRI PERDESAAN
1.
Tujuan Umum PNPM-Mandiri Perdesaan
Meningkatnya
kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan
mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
2.
Tujuan Khusus PNPM-Mandiri Perdesaan
1.
Meningkatkan
partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok
perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan
pelestarian pembangunan
2.
Melembagakan
pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
3.
Mengembangkan
kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan
partisipatif
4.
Menyediakan
prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
5.
Melembagakan
pengelolaan dana bergulir
6.
Mendorong
terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD)
7.
Mengembangkan kerja
sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
B.
KELUARAN PROGRAM
Sebagaimana
ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM – Mandiri Perdesaan
bahwa keberhasilan program diukur dari hal-hal berikut :
a. Terjadinya
peningkatan keterlibatan Rumah Tangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai
perencanaan sampai dengan pelestarian.
b.
Terlembaganya
sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa.
c. Terjadinya
peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan
partisipatif.
d. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM
– Mandiri Perdesaan bagi
masyarakat.
a.
Terlembaganya
pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan
ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM.
b.
Terbentuk dan
berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan.
c.
Terjadinya
peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya
penanggulangan kemiskinan perdesaan
A.
PRINSIP PNPM - MANDIRI PERDESAAN
PNPM – Mandiri
Perdesaan merupakan program pembangunan partisipatif yang mengedepankan
masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan (bottom-up). Prinsip atau nilai
dasar diyakini mampu mendorong
terwujudnya tujuan PNPM – Mandiri Perdesaan. Prinsip–prinsip tersebut
meliputi :
1.
Bertumpu pada
pembangunan manusia
Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan
manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak
langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
2.
Otonomi
Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat
memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab,
tanpa intervensi negatif dari luar
3. Desentralisasi
Pengertian prinsip
desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk
mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber
dari pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kapasitas masyarakat
4. Berorientasi
pada masyarakat miskin
Pengertian prinsip
berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil
berpihak kepada masyarakat miskin
5. Partisipasi
Pengertian prinsip
partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur
tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan,
pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran,
atau dalam bentuk materi
6. Kesetaraan
dan keadilan gender
Pengertian
prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam
perannya di setiap tahapan
program dan dalam menikmati manfaat
kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan
pada saat situasi konflik
1.
Demokratis
Pengertian prinsip
demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara
musyarawah dan mufakat
2.
Transparansi dan Akuntabel
Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel
adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses
pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara
terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal,
maupun administratif
3. Prioritas
Pengertian prinsip prioritas adalah
masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan
kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
4. Keberlanjutan
Pengertian prinsip keberlanjutan
adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan,
mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan
kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya
A.
SASARAN PNPM - MANDIRI PERDESAAN
1.
Lokasi Sasaran
Lokasi
sasaran PNPM – Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan yang
dalam pelaksanaanya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan
kategori bermasalah dalam PPK atau PNPM – Mandiri Perdesaan.
2. Kelompok
Sasaran
a.
Masyarakat miskin
b.
Kelembagaan masyarakat di perdesaan
c. Kelembagaan pemerintah lokal
B.
PENDANAAN PNPM - MANDIRI PERDESAAN
Program ini merupakan program Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah
Daerah, artinya seluruh proses hingga terdanai berdasarkan persetujuan dan
kemampuan yang dimiliki Pemerintah Pusat dan Daerah.
1.
Sumber dan
Ketentuan Alokasi Dana BLM
Sumber dana berasal dari :
a. APBN
b. APBD (Kabupaten dan/atau
Provinsi)
c. Swadaya masyarakat
d. Partisipasi dunia
usaha
1.
Kriteria Lokasi
Alokasi dana
BLM untuk setiap kecamatan lokasi ditetapkan oleh Pemerintah dengan
mempertimbangkan jumlah dan distribusi penduduk serta jumlah orang miskin.
2.
Mekanisme
Pencairan Dana
Mekanisme pencairan dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) atau Kasa Daerah ke rekening kolektif bantuan PNPM (BPNPM) yang dikelola
oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan, yang diatur sebagai berikut :
a. Pencairan dana yang berasal
dari Pemerintah Pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.
b. Pencairan dana yang berasal
dari Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme APBD sesuai dengan aturan
yang berlaku di daerah.
c. Pengajuan pencairan dana BLM ke
KPPN diatur dengan Peraturan Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri.
d. Penerbitan SPP harus dilampiri
dengan Berita Acara hasil pemeriksaan terhadap kesiapan lapangan oleh
Fasilitator Kecamatan.
e. Dana BLM yang berasal dari APBD
harus dicairkan terlebih dahulu ke masyarakat, selanjutnyan diikuti dengan
pencairan dana yang berasal dari APBN.
f. Besaran dana BLM dari APBD yang
dicairkan kepada masyarakat harus utuh, tidak termasuk pajak, retribusi atau
biaya lain-lainnya.
3.
Mekanisme
Penyaluran Dana
Penyaluran dana adalah proses penyaluran dari rekening kolektif BLM yang
dikelola UPK di kecamatan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa. Penyaluran
tersebut dilakukan bila dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) telah
disiapkan antara UPK dan TPK, dimana TPK juga menyiapkan Rencana Penggunaan
Dana (RPD) yang dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan.
Untuk penyaluran selanjutnya TPK harus melengkapi
dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya yang dilengkapi dengan
bukti-bukti pengeluaran yang sah.
4.
Dana Operasional
UPK dan TPK
Kebutuhan biaya
operasioanal kegiatan untuk TPK dan UPK bertumpu kepada swadaya masyarakat.
Dana dari PNPM – Mandiri perdesaan hanya bersifat stimulan untuk menumbuhkan
keswadyaan tersebut.Dana operasional TPK maksimal hanya 3% dari total dana BLM yang yang
dialokasikan untuk kegiatan di desanya. Untuk UPK maksimal hanya 2% dari jumlah
BLM yang dialokasikan untuk kecamatannya, sesuai dengan hasil Musyawarah Antar
Desa (MAD) Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat (SPC) dari seluruh
kegiatan di kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar