Profil PNPM-MPd

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan. Program ini dilakukan untuk lebih mendorong upaya peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan penyelarasan nama dari mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998.
Program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di perdesaan dengan menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat, sebesar Rp. 1 miliar sampai Rp. 3 miliar per-kecamatan. Sama dengan PPK atau PNPM-PPK, dalam PNPM Mandiri Perdesaan pun seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.

Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri, dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan, dan pinjaman dari Bank Dunia

Pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sumenep dimulai sejak tahun 1998/1999  (PPK Sikuls 1) di 5 kecamatan dengan alokasi dana  Rp. 3 Milyar. Sampai dengan tahun 2011 lokasi PNPM – Mandiri Perdesaan di Kabupaten Sumenep telah menjadi 25 kecamatan dengan alokasi dana          Rp. 184,720 Milyar dana APBN dan Rp. 41,930 Milyar dari DDUB APBD.

Melalui PNPM-Mandiri Perdesaan masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan pembangunan di desanya. Mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan sampai pada upaya pemeliharaannya 
A.     VISI DAN MISI PNPM - MANDIRI PERDESAAN

1.      Visi PNPM-Mandiri Perdesaan
Tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
1.      Misi PNPM-Mandiri Perdesaan
1.    Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
2.    Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
3.    Pengefektifan fungsi dan peran  pemerintahan lokal;
4.    Peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; 
5.    Pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

A.     TUJUAN PNPM - MANDIRI PERDESAAN

1.      Tujuan Umum PNPM-Mandiri Perdesaan
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

2.      Tujuan Khusus PNPM-Mandiri Perdesaan
1.    Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
2.    Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
3.    Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
4.    Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
5.    Melembagakan pengelolaan dana bergulir
6.    Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD)
7.    Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

B.     KELUARAN PROGRAM

Sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM – Mandiri Perdesaan bahwa keberhasilan program diukur dari hal-hal berikut :
a.  Terjadinya peningkatan keterlibatan Rumah Tangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian.
b.    Terlembaganya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa.
c. Terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif.
      d.  Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM – Mandiri Perdesaan bagi         
           masyarakat.
a.    Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM.
b.    Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan.
c.    Terjadinya peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan

A.     PRINSIP PNPM - MANDIRI PERDESAAN

PNPM – Mandiri Perdesaan merupakan program pembangunan partisipatif yang mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan (bottom-up). Prinsip atau nilai dasar diyakini mampu mendorong  terwujudnya tujuan PNPM – Mandiri Perdesaan. Prinsip–prinsip tersebut meliputi :
1.   Bertumpu pada pembangunan manusia
Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah  masyarakat  hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
2.   Otonomi
Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
3.   Desentralisasi
Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari  pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
4.   Berorientasi pada masyarakat miskin
Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
5.   Partisipasi
Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materi
6.   Kesetaraan dan keadilan gender
Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki  dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
1.   Demokratis
Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
2.   Transparansi dan Akuntabel
Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
3.   Prioritas
Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
4.   Keberlanjutan
Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya

A.     SASARAN PNPM - MANDIRI PERDESAAN

1.   Lokasi Sasaran
Lokasi sasaran PNPM – Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan yang dalam pelaksanaanya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan kategori bermasalah dalam PPK atau PNPM – Mandiri Perdesaan.

2.   Kelompok Sasaran
a.    Masyarakat miskin
b.    Kelembagaan masyarakat di perdesaan
c.    Kelembagaan pemerintah lokal

B.     PENDANAAN PNPM - MANDIRI PERDESAAN
Program ini merupakan program Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah, artinya seluruh proses hingga terdanai berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki Pemerintah Pusat dan Daerah.

1.   Sumber dan Ketentuan Alokasi Dana BLM
Sumber dana berasal dari :
a.    APBN
b.    APBD (Kabupaten dan/atau Provinsi)
c.    Swadaya masyarakat
           d. Partisipasi dunia usaha
1.   Kriteria Lokasi
Alokasi dana BLM untuk setiap kecamatan lokasi ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan jumlah dan distribusi penduduk serta jumlah orang miskin.

2.   Mekanisme Pencairan Dana
Mekanisme pencairan dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kasa Daerah ke rekening kolektif bantuan PNPM (BPNPM) yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan, yang diatur sebagai berikut :
a.    Pencairan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.
b.    Pencairan dana yang berasal dari Pemerintah Daerah dilakukan melalui mekanisme APBD sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah.
c.    Pengajuan pencairan dana BLM ke KPPN diatur dengan Peraturan Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri.
d.    Penerbitan SPP harus dilampiri dengan Berita Acara hasil pemeriksaan terhadap kesiapan lapangan oleh Fasilitator Kecamatan.
e.    Dana BLM yang berasal dari APBD harus dicairkan terlebih dahulu ke masyarakat, selanjutnyan diikuti dengan pencairan dana yang berasal dari APBN.
f.     Besaran dana BLM dari APBD yang dicairkan kepada masyarakat harus utuh, tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lain-lainnya.

3.   Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran dana adalah proses penyaluran dari rekening kolektif BLM yang dikelola UPK di kecamatan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa. Penyaluran tersebut dilakukan bila dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) telah disiapkan antara UPK dan TPK, dimana TPK juga menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan.

Untuk penyaluran selanjutnya TPK harus melengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya yang dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah.

4.   Dana Operasional UPK dan TPK
Kebutuhan biaya operasioanal kegiatan untuk TPK dan UPK bertumpu kepada swadaya masyarakat. Dana dari PNPM – Mandiri perdesaan hanya bersifat stimulan untuk menumbuhkan keswadyaan tersebut.Dana operasional TPK maksimal hanya 3% dari total dana BLM yang yang dialokasikan untuk kegiatan di desanya. Untuk UPK maksimal hanya 2% dari jumlah BLM yang dialokasikan untuk kecamatannya, sesuai dengan hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat (SPC) dari seluruh kegiatan di kecamatan.


0 komentar:

Posting Komentar