Selasa, 29 April 2014

PENINGKATAN KAPASITAS dan PENGUATAN KELEMBAGAAN

MODAL PRESTASI BADAN KERJASAMA ANTAR DESA PNPM – MPd KECAMATAN AMBUNTEN KABUPATEN SUMENEP

Patwari (Fasilitator Kecamatan Ambunten)
Pada bulan Juni 2012 sebagai Fasilitator Kecamatan (FK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd) saya di-relokasi dari Kecamatan Giligenting ke Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.  Mengawali aktifitas dilokasi yang baru dengan melakukan perkenalan dengan para pelaku, orientasi wilayah, kondisi alam, sosial budaya masyarakat dan realitas implementasi peran pelaku dan kelembagaan serta kondisi kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dilingkungan PNPM - MPd.  Dari kegiatan orientasi dapat disimpulkan bahwa perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan dengan tetap mempertimbangkan proses pemberdayaan dan kearifan lokal untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul termasuk masalah tunggakan SPP.


Menurut hemat saya dalam satu tahun perjalanan tugas sudah mulai tampak jelas adanya perubahan kearah peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan.  Peningkatan Kapasitas dan penguatan kelembagaan dilakukan melalui upaya-upaya pendekatan personal (approach person), peningkatan harmonisasi antar pelaku, profesionalitas serta kemandirian pelaku dan kelembagaan dilingkungan PNPM – MPd Kecamatan Ambunten.  Hal ini dapat ditunjukkan oleh kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM – MPd Kecamatan Ambunten yang dinobatkan sebagai JUARA TERBAIK KEDUA se-Kabupaten Sumenep pada lomba yang dilaksanakan oleh Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM – MPd Kabupaten Sumenep.  Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah, piala dan surat keputusan pemenang lomba dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2013 di PKPRI Kabupaten Sumenep.  Prestasi ini dapat diraih berkat kesungguhan dan kegigihan semua pihak dalam menata suasana kerja yang kondusif seraya melakukan proses penyadaran, peningkatan kapasitas, optimalisasi peran (pendayagunaan) dan evaluating.

Peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan dilakukan melalui upaya pemahaman tugas pokok dan fungsi kepada pelaku melalui diskusi-diskusi, rapat-rapat rutin bulanan, rapat evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, bincang santai disaat lain, dan yang tak kalah pentingnya adalah melakukan pendekatan dari hati ke hati dalam rangka memotivasi para pelaku secara terus menerus dan berkesinambungan.  Tanpa disadari dari kegiatan seperti dipaparkan diatas telah dihasilkan proses penyadaran, peningkatan kapasitas, pendayagunaan dan sekaligus menjadi area evaluasi terhadap capaian kinerja pelaku dan kelembagaan.

Sementara kelembagaan yang lain seperti Badan Pemeriksa – Unit Pengelola Kegiatan (BP–UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) belum mampu menorehkan tinta emasnya menjadi juara pada event lomba tingkat kabupaten, akan tetapi kelembagaan tersebut sudah mampu menunjukan eksistensi dan jati dirinya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.  Selebihnya patut dibanggakan bahwa BP – UPK sebagai lembaga pemeriksa sudah mampu melakukan audit internal  (pemeriksaan) secara mandiri.  Pemeriksaan internal ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali dan dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibendle khusus dalam odner (file) Laporan Hasil Pemeriksaan BP – UPK.

UPK sebagai lembaga operasional yang ditinggalkan oleh Ketua UPK karena lulus test dan diangkat menjadi Fasilitator Kecamatan mengakibatkan UPK menjadi kurang optimal dalam menjalankan roda operasionalisasi ke-UPK-annya, untuk itu kami melakukan proses rekruitmen dan reorganisasi pengurus UPK baru.  Selanjutnya kami melakukan pendampingan secara rutin melalui kegiatan In Servise Training (IST) sesuai nett assesment, al-hasil pengurus UPK yang baru saat ini sudah mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan roda opersionalisasi ke-UPK-annya termasuk dalam melakukan pengarsipan dan pengadministrasian segala bentuk transaksi yang terjadi sampai dengan terwujud menjadi sebuah laporan bulanan UPK.

Pendamping Lokal (PL) juga mengundurkan diri karena diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka kami juga melakukan proses rekruitmen PL baru sebagai penggantinya.  Dengan keseriusan dan kesinambungan pendampingan yang dilakukan, PL yang baru saat ini juga sudah mampu melakukan tugas dan fungsinya, baik dibidang teknis maupun pendampingan administrasi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang dikenal dengan istilah administrasi 7 (tujuh) map.

Dalam upaya proses penyelesaian tunggakan SPP dilakukan pembagian area penanganan tunggakan.  Area I pada posisi kolektibilitas II dan III dilakukan oleh Pengurus UPK; Area II pada posisi kolektibilitas IV dan V dilakukan oleh Tim Penyehatan Pinjaman (TPP).  Fasilitator Kecamatan melakukan pendampingan dan evaluasi pada kedua area tersebut seraya melakukan kordinasi dengan Bapak Camat, Bapak PjOK, Bapak Kepala Desa, Pengurus Kelompok SPP, TPK dan KPMD dengan cara mensosialisasikan secara transparan tentang kondisi tunggakan yang terjadi pada setiap ruang pertemuan pelaku sekaligus mencari solusi alternatif menuju penyelesaian masalah. 

Perkembangan kegiatan SPP dapat digambarkan sebagai berikut :
No
Uraian
Kondisi per Juni 2013
Kondisi per Juli 2013
Keterangan
1
Modal Awal
971.450.000
1.146.450.000
Naik
Asset Produktif
1.635.245.794
     2.028.913.918
Naik
Total Asset
1.635.245.784
     2.195.509.318
Naik
2
Posisi tunggakan:
kolektibilitas II
55.934.800
       52.478.500
Turun
Kolektibilitas III
17.499.700
         8.750.000
Turun
Kolektibilitas IV
36.700.700
       16.666.700
Turun
Kolektibilitas V
25.833.000
      166.595.400
Turun

Dari table diatas dapat disimpulkan bahwa kondisi kegiatan SPP mengalami peningkatan pada posisi modal awal, asset produktif dan total asset yang dimiliki oleh UPK.  Sementara posisi tunggakan dalam satu tahun berjalan mengalami kondisi yang fluktuatif, dimana pada kolektibilitas II mengalami penguranagn angka tunggakan; pada kolektibilitas III mengalami penguranagn angka tunggakan; pada kolektibilitas IV mengalami penguranagn angka tunggakan; dan pada kolektibilitas V mengalami kenaikan angka tunggakan yang cukup serius.

0 komentar:

Posting Komentar