Rabu, 07 Mei 2014

3 Desa di Kecamatan Dungkek kena Sanksi PNPM Mandiri Perdesaan

Bertempat di Pendopo Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Senin 10 Pebruari 2014 Musyawarah Antar Desa 3 (Prioritas Usulan) PNPM Mandiri Perdesaan menetapkan 12 desa bisa ikut kompetisi dari 15 desa yang berpartisipasi. Ketiga desa tersebut adalah Desa Bicabbi, Bancamara dan Desa Lapa Daya.  Penerapan sanksi ketiga desa tersebut disebabkan adanya aturan main dan sanksi yang disepakati dalam Forum MAD bahwasanya bagi desa yang masih mempunyai tunggakan dan pengembaliannya di bawah 80 % maka usulan di desa tersebut tidak dibahas di  Forum MAD Prioritas Usulan.


    Seperti diketahui bahwasanya dalam Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan ada 3 sanksi yaitu sanksi masyarakat, sanksi hukum dan sanksi Program. Sanksi ini di bahas di Forum MAD  sebagai aturan yang mengikat bagi desa untuk mendapatkan dana PNPM MPd.

    Didalam sanksi tersebut dijelaskan bahwasanya  hasil hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang berupa prasarana, simpan pinjam, dan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang harus, dikembangkan, dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan oleh pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti  tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk Tahun berikutnya.

    MAD 3 (Prioritas Usulan) PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Dungkek merupakan ajang kompetisi untuk menentukan prioritas Usulan dari 24 Usulan yang masuk ke kecamatan Penyusunan peringkat Usulan berdasarkan kriteria dan indikator penilaian yang telah di sepakati dalam Forum MAD melalui diskusi Kelompok dan Pleno. 

Dengan alokasi Dana BLM sebesar Rp. 1 Milyar hasil prioritas Usulan peringkat 1 sd peringkat 5 adalah sbb :

1.    Pengaspalan Jalan Desa Romben Barat
2.    Pengaspalan Jalan Desa Romben Guna
3.    Rabat Beton Desa Ban Raas
4.    Pengaspalan Jalan Desa Candi
5.    Jalan Telford Desa Romben Rana

Camat Dungkek Bapak Wahyu Kurniawan Pribadi AP, M.Si dalam sambutannya menjelaskan bahwasanya didalam pelaksanaan PNPM MPd di Kecamatan Dungkek bagi desa desa yang ikut kompetisi silakan berkompetisi secara jujur demokratis dan bisa dipertanggungjawabkan dan sementara bagi desa yang kena sanksi diharapkan di tahun tahun yang akan datang bisa ikut kompetisi dan kita  sama sama mendukung agar kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan berjalan dengan lancar tanpa adanya tunggakan. (spm)

0 komentar:

Posting Komentar